NGAJI BARENG FKAM SUKOHARJO
Kamis, 10 Juli berlangsung dengan lancar dimana ust. Lutfi menyampaikan materi melanjutkan pembahasan Kitab Al-Wajiz yang rutin dilaksanakan setiap Kamis ke 2, dalam pembahasan ini sudah sampai pada Bab pembatal wudhu yang untuk pembahasan pembatal wudhu pada malam ini adalah keluarnya sesuatu dari lubang qubul dan dubur,  serta pembatal wudhu karena tidur berbaring dalam waktu yang agak lama.


Wudhu kita batal apabila keluar sesuatu dari qubul dan dubur, tetapi apabila keluar nya sesuatu selain dari dua lubang tersebut tidak menjadi kan kita batal wudhu seperti keluarnya darah karena ada luka sayatan, karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah berhijamah tetapi setelah berhijamah beliau shola dan tidak berwudhu lebih dulu. 
. 
Untuk pembahasan tidur dalam keadaan berbaring dalam waktu yang agak lama  membatalkan wudhu karena kita kehilangan kesadaran ketika kita tidur sehingga tidak mengetahui apakah kita buang angin atau tidak. Untuk posisi tidur dalam keadaan duduk para ulama masih berbeda pendapat apakah membatalkan wudhu atau tidak. 
. 
Alhamdulillah acara di hadiri oleh jamaah baik dari lingkungan masjid besar Al-Ikhlas atau dari Jamaah yang agak jauh yang sengaja meluangkan waktunya untuk ikut dalam acara Ngaji Bareng  setiap kamis malam Jum'at ini.
. 
Kami juga mengucapkan jazakumulloh khoiron katsiron kepada pengisi materi dan para Relawan yang telah mensupport acara Ngaji Bareng Rutin ini ,, semoga menjadi amal Sholeh bagi kita semua
Aamiin...
#Maju bersama umat
*FKAM INDONESIA*